Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak cukup diukur hanya dari penurunan perputaran dana atau nominal transaksi semata, melainkan juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memutus aliran dana yang mengalir ke aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, indikator keberhasilan juga mencakup kemampuan seluruh pihak untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan, serta mencegah munculnya modus-modus baru yang berpotensi memanfaatkan celah dalam sistem keuangan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam jawaban tertulis yang dilansir Antara, Jumat (31/7/2026), menilai bahwa secara umum penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 merupakan perkembangan yang positif.
Hal ini merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat bahwa untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun, atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dian Ediana Rae menambahkan, penurunan perputaran dana ini menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan, melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, telah membuahkan hasil dan perlu terus ditingkatkan ke depan.
“Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Ia menegaskan bahwa pemutusan aliran dana tetap menjadi salah satu aspek paling strategis dalam upaya pemberantasan judi online. Oleh karena itu, Dian Ediana Rae menyebut prioritas saat ini adalah memperkuat kemampuan identifikasi dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk rekening nominee, rekening hasil jual beli, maupun rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Penguatan penerapan manajemen risiko, customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), serta pemantauan transaksi mencurigakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), juga menjadi perhatian utama OJK. Selain itu, OJK senantiasa mendorong LJK untuk memperkuat pemanfaatan teknologi, termasuk penerapan fraud detection system atau transaction monitoring system, pengembangan parameter risiko yang adaptif terhadap modus kejahatan digital termasuk judi online, serta upaya aktif LJK melakukan cyber patrol atas rekening yang digunakan dalam situs judi online.
Sampai dengan posisi Juli 2026, OJK tercatat telah meminta pihak perbankan melakukan CDD dan/atau EDD, serta pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di samping itu, OJK turut melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian online, sekaligus melakukan EDD terhadap rekening-rekening terkait.
Di sisi lain, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang sangat penting. Ia menyebut, banyak rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online sebenarnya berasal dari penyalahgunaan rekening milik individu yang tidak memahami risiko hukum maupun risiko keuangan dari tindakan meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain.
“Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat,” kata Dian Ediana Rae.
OJK turut mendorong LJK untuk meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen melalui edukasi publik, agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dan tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant/iss)





Komentar (0)