Kementerian Sosial mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP) yang memberikan potongan harga minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan jenis layanan publik, Kamis (30/7).
Kementerian Sosial mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP) yang memberikan potongan harga minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan jenis layanan publik, Kamis (30/7).
Komentar (0)