MEDAN, iNews.id – Seorang Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Mudasir ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Penangkapan terkait dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan laptop fiktif.
Wakapolsek Kota Medan, AKP Harles Gultom mengatakan, tersangka menawarkan proyek pengadaan 20 unit laptop kepada seorang pengusaha dengan nilai mencapai Rp183 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp65 juta. Rinciannya, Rp40 juta untuk korban sebagai pemodal dan Rp25 juta untuk dirinya sebagai pihak yang mengaku menyediakan proyek.
"Pelaku ini membujuk korban untuk bekerja sama membeli pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupatejn Labuhanbatu," ujar AKP Harles.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian membeli 20 unit laptop di salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, dengan nilai lebih dari Rp183 juta.
Setelah dilakukan pengecekan, proyek pengadaan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca Juga:Dalami Kasus Korupsi Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief 4 Kali Diperiksa KPKHasil penyelidikan mengungkap, laptop yang dibeli menggunakan uang korban langsung dijual kembali oleh tersangka pada hari yang sama dengan harga sekitar Rp128 juta.
Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat penangkapan, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sekitar Rp15 juta.
AKP Harles Gultom mengungkapkan, penyidik menduga tersangka telah menjalankan modus serupa sejak 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya enam orang telah menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta dugaan tindak pidana serupa yang dilakukan tersangka.
#sumut





Komentar (0)