JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan tindak pidana asal yang menjerat kliennya.
Diketahui, Febrie Adriansyah dijerat atas tuduhan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Bekas Juru Bicara KPK itu pun menghubungkan penetapan tersangka kliennya dengan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari tiga sprindik tersebut, kata dia, penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak dilakukan dalam tindak pidana asal.
"Misalnya kalau dari tiga sprindik ada disebut tindak pidana korupsi. Tapi, justru penetapan tersangka dilakukan dalam sprindik tindak pidana pencucian uang," kata Febri dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (31/7/2026).
Ia menyinggung aturan dalam Pasal 74 Undang-Undang 8 Tahun 2010, yang berbunyi penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.
Febri pun mempertanyakan seberapa signifikan bukti yang dimiliki Kejagung untuk membuat kasus kliennya lompat dari dugaan korupsi ke TPPU.
Baca Juga: Belum Putuskan Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah: Kami Harus Ekstra Hati-Hati
Ia juga menekankan bahwa tersangka punya hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, dalam kasus Febrie, hal itu tidak disampaikan secara jelas.
"Pasalnya ada, apa yang dilanggar, tapi perbuatan apa yang dituduhkan itu tidak jelas," ucap Febri.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- febri diansyah
- kejagung
- ray rangkuti






Komentar (0)