Anggota Komisi XII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik kasus Vidi Eskafaris Gumilang, seorang pilot asal Karawang yang didakwa melakukan penyelundupan buronan asal Australia. Ia menilai, ada indikasi konspirasi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Rieke, ada indikasi yang mengarah pada dugaan lintas negara terkait perdagangan orang terorganisir berkedok penerbangan di Bandara Mopah, Merauke, tersebut.
"Kalau sampai terjadi seperti ini, justru yang harus ditelusuri adalah indikasi perdagangan narkotika internasional, indikasi perdagangan orang dan people smuggling dengan dibungkus sesuatu yang kayaknya elit," ungkap Rieke saat ditemui di Karawang, Jumat (31/7).
Ia menilai, dakwaan jaksa terhadap Vidi amat dipaksakan. Padahal status Vidi saat kejadian adalah siswa penerbang yang sedang menjalani pelatihan.
"Pilot dan co-pilot itu bertanggung jawab terhadap manifes kargo barang maupun manusia yang ada di pesawat. Tapi ingat, statusnya di sini tertulis adalah student pilot yang tidak punya kewenangan untuk mengetahui dan mengatur manifes siapa penumpangnya," tegas Rieke.
Anehnya lagi, kata Rieke, dalam lembar dakwaan, dituliskan pula jika Vidi adalah WNA berkewarganegaraan Australia. Padahal Vidi merupakan WNI asli dari Kabupaten Karawang dan berstatus ASN.
"Bener, gua kenal sama keluarganya orang Karawang. Vidi itu orang Indonesia, sukunya Sunda, orang Karawang, orang tuanya masih di Karawang, paspornya dibuat di imigrasi Tangerang," ujarnya.
Ia meminta agar penegak hukum tidak fokus menyalahkan rakyat kecil atau peserta pelatihan semata, melainkan mengusut potensi jaringan kejahatan internasional.
"Saya selalu mengatakan keimigrasian bukan hanya persoalan administrasi, status kewarganegaraan dengan paspor dan visa dan seterusnya, tapi soal kedaulatan negara, soal pertahanan dan keamanan negara," jelasnya.
"Mohon atensi kepada Menteri Imigrasi beserta jajarannya, termasuk Dirjen Imigrasi, untuk seperti ini tidak terulang lagi. Juga aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kehakiman, Komisi Yudisial, mohon dikawal proses ini," tandas Rieke.
Awal Mula KasusVidi Eskafaris Gumilang, kopilot pesawat Piper PA23-250 Aztec, terjerat persoalan hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan. Vidi dituding menyelundupkan dua buronan asal Australia dalam penerbangan menuju Indonesia.
Dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Merauke, Vidi disebut merupakan orang asing berkewarganegaraan Australia. Adapun dua buronan yang diselundupkan bernama Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter.
Ibu Vidi, Siti Julaeha, menilai penetapan status terdakwa terhadap putranya janggal. Menurutnya, Vidi saat itu hanya berstatus sebagai peserta pelatihan penerbangan dari sebuah perusahaan operasional pesawat yang terdaftar di Australia.
Siti juga menegaskan anaknya WNI, bukan WNA seperti tertulis dalam dakwaan.
Siti mengatakan, awalnya Vidi hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.
Menurutnya, Vidi tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh penerbangan tersebut karena masih berstatus peserta pelatihan.






Komentar (0)