Pemerintah Tegaskan Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG Mulai Berlaku pada APBN 2028

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, dengan penerapan paling lambat dimulai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Purbaya menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut sesuai waktu pemberlakuan yang telah ditetapkan oleh MK.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" ungkap Purbaya.

Ia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan putusan akan mengacu pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," ujarnya.

Anggaran 2026 Tidak Diubah

Purbaya menjelaskan anggaran yang sedang berjalan pada tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan karena seluruh pembahasannya telah selesai dan kini hanya memasuki tahap finalisasi.

Menurutnya, perubahan terhadap anggaran yang sudah dibahas berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ungkapnya.

Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut.

Ia juga mengungkapkan hingga saat ini pembahasan mengenai putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan.

"Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," katanya.

MK Beri Tenggat Hingga APBN 2028

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan yang bersifat mandatory spending.

Putusan tersebut memerintahkan pemisahan anggaran berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas MK dalam putusannya.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan tersebut dikabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tutup Diklat Bela Negara, Kemhan Pastikan SPPI Jadi Manajer Koperasi 2 Tahun
• 10 jam lalu
0
thumb
Duduk Perkara Bupati Pemalang: Peras Anak Buah, Diperas Pegawai KPK
• 15 jam lalu
0
thumb
Soundrenaline Sana Sini Jakarta Hidupkan Blok M District, Gaet 7 Ribu Audiens
• 3 jam lalu
0
thumb
Reza Indragiri Nilai Pelaku Kasus Pelecehan di Tanjungbalai Diduga Menggunakan Grooming Behavior
• 10 jam lalu
0
thumb
Polda Masih Ngotot Penangkapan Sah, Abdul Gafur: Bayangkan Kalau Kita Tidak Ajukan Prapid?
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.