JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras anak buah dan swasta, selanjutnya pegawai KPK memeras pihak Bupati demi mengurus perkara.
Anom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (30/7/2026).
KPK mengatakan, Anom dan orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris atau Gus Haris melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan pihak swasta.
Total Anom mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar dari pemerasan tersebut.
“AWI (Anom Widiyantoro) melalui GHA (Gus Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: IM57+ Minta Hukuman Lebih Berat untuk Staf KPK Tersangka Korupsi Pemalang
Urus perkara senilai Rp 2 miliar ke pegawai KPKDalam penelusuran Tim KPK, uang hasil pemerasan itu salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Taufik mengatakan, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Dari tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
Pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujarnya.
Baca juga: Staf KPK Bocorkan Informasi Kasus ke Ayahnya, Dipakai untuk Dekati Bupati Pemalang
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” sambungnya.
Staf KPK bocorkan info kasus ke ayahnyaTaufik mengatakan, staf administrasi KPK Setya Budi Dias membocorkan informasi penindakan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayahnya.
Dia bilang, informasi tersebut menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar mau memberikan uang untuk pengurusan perkara.
“Yang bersangkutan (Setya Budi Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata dia.
Taufik mengatakan, pendekatan yang dilakukan Lilik Budi Suprianto meyakinkan Bupati Anom dari informasi yang didapatkan dan menunjukkan bukti anaknya bertugas di KPK.






Komentar (0)