KPK Sita HP Pegawainya Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Temukan ‘Chat’ Janggal

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa ponsel dari staf administrasi KPK sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik menemukan kejanggalan saat menganalisis barang bukti tersebut.

“Kita sudah mengamankan barang bukti atau ponsel milik tersangka DIS (Setya Budi Dias) dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan gitu,” kata Taufik, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Taufik mengatakan, penyidik menemukan pesan singkat atau chat antara Dias dengan ayahnya yang juga tersangka dalam perkara ini yaitu Lilik Budi Suprianto diatur menggunakan timer sehingga riwayat chat otomatis terhapus.

Baca juga: Kala Info Perkara Jadi Senjata Pegawai KPK Memeras Bupati Pemalang…

Dia mengatakan, hal tersebut tidak diterapkan Dias terhadap chat dengan pegawai-pegawai KPK lainnya.

“Percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisis di dalam ponselnya itu selalu menggunakan timer dihapus. Padahal, di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu,” ujar dia.

Selain itu, Taufik mengatakan, lembaganya menggandeng Kepolisian RI untuk menangani kasus Setya Budi Dias yang merupakan pegawai perbantuan dari Polri.

“Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” tutur dia.

Taufik juga membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan polisi aktif berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Pemalang: Peras Anak Buah, Diperas Pegawai KPK

“DIS merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Benar, yang bersangkutan pegawai perbantuan dari Kepolisian,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis (30/7/2026).

Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (28/7/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi IV Minta Pemda-BNPB Mitigasi Kekeringan: Perbaikan Irigasi-Pompanisasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Perempuan Pelaku UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi Telusuri Riwayat Percakapan Sutrimo, Penyelidikan Misteri Kematian Masuk Babak Baru
• 2 jam lalu
0
thumb
Jokowi Bertolak ke NTT, Lanjutkan Safari Politik Bareng PSI
• 13 jam lalu
0
thumb
Kuota Diklat Calon Manajer Kopdes Merah Putih Gelombang Kedua Dikurangi
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.