Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal Digagalkan di Lampung, Jaringan Belum Terkuak

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani hingga Rp 42 miliar per tahun. Bibit sawit ilegal itu dijual murah secara daring dan dikirim melalui jasa paket ke berbagai wilayah di Indonesia. Hingga kini, jaringan pelaku yang membuat dan mengedarkan bibit ilegal tersebut belum terungkap.

Pemusnahan bibit kelapa sawit ilegal itu digelar di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan, Lampung, Jumat (31/7/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar bibit sawit ilegal tersebut.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Barantin Abdul Kadir Karding. Selain itu, turut hadir Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait.

Karding mengatakan, penindakan tersebut adalah bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam memberantas peredaran bibit sawit ilegal yang berisiko menyebarkan hama dan penyakit tanaman. Selain itu, peredaran benih sawit yang tidak diketahui mutu dan kualitasnya juga berisiko merugikan petani dalam jangka panjang.

Menurut dia, petani baru mengetahui bibit itu tidak produktif setelah merawat tanaman sawit itu selama 3-4 tahun. Saat itulah, petani menyadari sudah mengalami kerugian akibat hasil panen rendah. Bahkan, tanaman bisa tidak berbuah sama sekali.

“Produk ini tidak jelas asal usul benihnya. Kita tidak tahu apakah benih ini bisa menghasilkan buah atau tidak setelah tumbuh 3-4 tahun. Produktivitasnya tidak ada, jadi yang dirugikan adalah petani, produksi sawit, dan ekonomi masyarakat,” kata Karding di sela-sela kegiatan pemusnahan bibit sawit ilegal di Bandar Lampung,

Bibit sawit sebanyak 75.992 butir itu adalah hasil pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Karantina Lampung selama periode 11 Februari 2026 hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu tersebut, petugas menemukan 170 paket yang berisi puluhan ribu butir kelapa sawit di terminal kargo Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan.

Jika ditanam, bibit sawit itu diperkirakan dapat mengisi 500 hektar (ha) lahan perkebunan dan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. “Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp 3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” kata Karding.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan berbagai instansi terkait lainnya untuk mencegah peredaran dan perdagangan bibit sawit ilegal. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut jaringan di belakangnya.  

Hingga saat ini, jaringan yang mengendalikan peredaran bibit sawit ilegal memang belum terungkap. Kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.  

Karding mengatakan, Barantin akan menempuh proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peredaran benih sawit tersebut. “Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar persoalan pemalsuan produk. Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya. Hama dan penyakit tanaman itu dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, hingga menyebabkan gagal panen.

Dalam jangka panjang, negara akan dirugikan karena harus menangani penyebaran hama dan penyakit. Karding mencontohkan, sejak penyakit kuku dan mulut kembali menjangkit ternak di Indonesia, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk penanganan wabah penyakit tersebut.

Baca JugaBalai Karantina Lampung Ungkap Modus Baru Pengiriman Burung Liar asal Sumatera
Kejanggalan

Donni mengatakan, pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

Dari dasil penelusuran tim Karantina Pertanian, bibit tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Selanjutnya, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.

Harga jual bibit sawit ielegal itu sekitar Rp 1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi yang berkisar Rp 8.300 per butir.  Perbedaan harga yang mencolok tersebut menjadi salah satu indikasi kuat adanya peredaran bibit sawit ilegal.

Untuk memastikan keaslian bibit, Karantina Lampung kemudian menelusuri bersama perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah pihak terkait. Verifikasi yang dilakukan bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan bahwa bibit yang diamankan itu bibit palsu, termasuk seluruh dokumen yang menyertainya.

Hasil pendalaman menemukan bahwa pelaku menggunakan identitas dan alamat palsu. Merek dalam kemasan plastik serta sertifikat yang digunakan juga palsu. Setidaknya, ada tiga perusahaan yang merek dagangnya dipalsukan oleh sindikat tersebut.

Untuk mengelabui jasa ekspedisi, isi paket disamarkan sebagai barang lain. Pelaku juga menyertakan alamat lokasi pengiriman berbeda-beda.

Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antara akun penjual di lokapasar yang mengarah pada dugaan jaringan besar yang dikendalikan secara terpusat.

“(Bibit sawit) ini rencananya akan dikirim ke 11 provinsi di Indonesia. Jadi, ini memang sepertinya sudah jaringan besar,” ujar Donni.  

Saat ini, tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi dan hingga kini masih memverifikasi di lapangan. Sejak kasus itu terungkap, jaringan tersebut diduga menghentikan pengiriman bibit sawit ilegal untuk menghindari pengejaran petugas.

Dia mengatakan, Karantina Lampung akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan tanaman dan melindungi pertanian nasional dari perdagangan bibit ilegal. Sebagai pintu masuk dan keluar Sumatera, Lampung memiliki posisi strategis dalam upaya pengiriman berbagai barang ilegal.

Menyikapi peredaran bibit sawit ilegal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Lampung Abdul Simanjuntak menuturkan, petani sawit diminta agar lebih berhati-hati dalam membeli bibit secara daring. Petani sebaiknya langsung menghubungi petugas dinas perkebunan terkait untuk mencegah penipuan dari penjual sawit ilegal.

Menurut dia, bibit sawit yang kualitasnya bagus biasanya dijual agak mahal, di atas Rp 10.000 per butir. Karena itu, petani juga perlu waspada saat ada penjual yang menawarkan bibit sawit dengan harga yang sangat murah.

Dia mengapresiasi langkah Karantina Lampung yang telah menggagalkan peredaran bibit sawit ilegal tersebut. Dia berharap pencegahan dan sosialisasi pada petani terus dilakukan agar semakin banyak petani sawit yang memahami ancaman dari peredaran bibit sawit ilegal.

Baca JugaSawit Indonesia Dikepung Regulasi Hijau Global

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah
• 22 jam lalu
0
thumb
Harley-Davidson Bawa Dua Motor Edisi Terbatas ke GIIAS, Ini Keistimewaannya
• 22 jam lalu
0
thumb
4 Rekomendasi Drama China tentang Wanita Kuat, Salah Satunya Dibintangi oleh Wu Jin Yan, Simak Daftarnya!
• 1 jam lalu
0
thumb
Belasan Gajah di Taman Nasional Kenya Mati, Diduga Keracunan Pestisida
• 21 jam lalu
0
thumb
Istana Sebut Kriteria Khusus Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Merah Putih
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.