Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Rudi Margono Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tetap masih menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana TPPU dengan tindak pidana asal, tindak pidana korupsi, dan proses hukum lainnya,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI, serta PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Rudi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim 9 Kejaksaan Agung kemudian menetapkan NH sebagai tersangka.

“Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini yang bersangkutan akan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.(faz/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vokasi Undip ciptakan mesin sangrai kopi hemat energi
• 15 jam lalu
0
thumb
MG ZS Hybrid Meluncur di GIIAS 2026, Harga Rp 299,9 Juta
• 16 jam lalu
0
thumb
Menperin Tegaskan Okupansi Jadi Tolok Ukur Utama Keberhasilan Kawasan Industri Tingkat Okupansi Jadi Tolok Ukur Keberhasilan
• 9 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar
• 4 jam lalu
0
thumb
Diduga Diserang Drone, Dua Kapal LNG Milik AS Terbakar di Mesir
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.