Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan guna menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengatakan selama ini berbagai program pengembangan kewirausahaan telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas.
Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan arah kebijakan nasional yang mampu menyinergikan seluruh pemangku kepentingan.
"Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional,” ujar Riza.
Baca juga: Transaksi digital UMKM dinilai bisa membuka akses kredit alternatif
Menurut dia, pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Riza menjelaskan Perpres No. 38/2026 juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia.
Peta jalan tersebut dibagi dalam empat tahap, yakni Penguatan Kewirausahaan pada 2025-2029, Akselerasi Kewirausahaan pada 2030-2034, Ekspansi Global Kewirausahaan pada 2035-2039, dan Kewirausahaan Indonesia Emas pada 2040-2045.
Ia menuturkan setiap tahapan memiliki fokus yang berbeda, mulai dari penguatan regulasi dan ekosistem, mendorong wirausaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045.
Riza menambahkan Perpres tersebut juga membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kewirausahaan.
Pemerintah, kata dia, tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan wirausaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.
Baca juga: Kementerian UMKM tegaskan KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan
Riza mengatakan melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun pelaku usaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan dan tahapan usahanya.
Ia menambahkan Perpres No. 38/2026 juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengatakan selama ini berbagai program pengembangan kewirausahaan telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas.
Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan arah kebijakan nasional yang mampu menyinergikan seluruh pemangku kepentingan.
"Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional,” ujar Riza.
Baca juga: Transaksi digital UMKM dinilai bisa membuka akses kredit alternatif
Menurut dia, pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Riza menjelaskan Perpres No. 38/2026 juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia.
Peta jalan tersebut dibagi dalam empat tahap, yakni Penguatan Kewirausahaan pada 2025-2029, Akselerasi Kewirausahaan pada 2030-2034, Ekspansi Global Kewirausahaan pada 2035-2039, dan Kewirausahaan Indonesia Emas pada 2040-2045.
Ia menuturkan setiap tahapan memiliki fokus yang berbeda, mulai dari penguatan regulasi dan ekosistem, mendorong wirausaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045.
Riza menambahkan Perpres tersebut juga membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kewirausahaan.
Pemerintah, kata dia, tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan wirausaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.
Baca juga: Kementerian UMKM tegaskan KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan
Riza mengatakan melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun pelaku usaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan dan tahapan usahanya.
Ia menambahkan Perpres No. 38/2026 juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.






Komentar (0)