Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pria Tewas Diamuk Massa di Morowali

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Setiawan (33), pria yang diamuk massa usai dituduh mencuri sepeda motor di Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka adalah, NR, MS dan MSR.

"Tiga orang telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan K kepada kumparan, Jumat (31/7) malam.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti lainnya. Dan hasilnya, tiga orang dianggap terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

"Tiga orang tersangka berinisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" bebernya.

Wawan menyebut, jumlah tersangka berpotensi bertambah. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Siap Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
• 12 jam lalu
0
thumb
BGN Duga Ada Oknum Lama yang Kirim Uang ke Rekening SPPG Anomali
• 23 menit lalu
0
thumb
Garuda (GIAA) Buka Suara soal Rencana Konsolidasi dengan Pelita Air
• 11 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah
• 3 menit lalu
0
thumb
Dalil Khatib Sholat Jumat tak Mengangkat Tangan saat Berdoa
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.