TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh suami Lesti Kejora tersebut.
Billar mengatakan telah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik dan kini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Ya, saya sudah melakukan sebagaimana secara normatif dan sudah memberikan keterangan berupa beberapa pertanyaan tadi yang diajukan oleh penyidik. Tinggal nanti selanjutnya kita akan serahkan ke pihak yang berwajib," ujar Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).
Menurut Billar, narasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadinya. Ia menyebut informasi yang diduga merupakan hoaks tersebut tidak hanya memengaruhi persepsi publik, tetapi juga membuat keluarganya ikut terdampak.
"Ada beberapa narasi-narasi yang saya anggap sangat memberikan impact negatif ya terhadap persepsi publik untuk saya pribadi. Dan tidak hanya saya pribadi, namun juga pengaruhnya ke keluarga saya juga," kata Billar.
Ia menambahkan, aktivitas sehari-harinya menjadi terganggu karena banyak anggota keluarga yang mempertanyakan isi unggahan yang beredar di media sosial.
"Di mana aktivitas saya terganggu, di mana banyak keluarga-keluarga dari jauh-jauh menanyakan hal-hal yang sesuai dengan narasi yang dibikin oleh si orang ini, si pembuat hoaks ini lewat unggahannya," sambung Billar.
Saat ditanya mengenai kerugian yang dialami, Billar menegaskan bahwa dampak terbesar yang dirasakannya adalah terhadap citra dan nama baiknya.
"Yang pasti terhadap ini ya, terhadap imej gitu dan nama baik juga," kata Billar.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh, mengungkapkan bahwa enam akun media sosial yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran dengan bentuk yang berbeda-beda. Karena itu, pasal yang dikenakan terhadap masing-masing akun juga tidak sama.
"Beraneka ragam ya, karena memang ada beberapa akun. Jadi memang ada pasal-pasal yang disangkakan itu ada pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong," katanya.





Komentar (0)