Empat Orang Diamankan Dalam Kasus Pencurian di Gardu PLN, Kerugian Ditaksir Rp3 miliar

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone membongkar kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) di Gardu Induk yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Empat orang diamankan, terdiri atas tiga pelaku utama dan seorang penadah, sementara empat pelaku lainnya masih diburu polisi. Kamis, 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., mengatakan para pelaku lebih dulu mengincar lokasi sebelum melancarkan aksinya secara bertahap.

Salah satu hasil curian berupa 36 baterai nikel kadmium kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga hanya Rp8.8 juta

“Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama beserta seorang penadah berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Alvin, Kamis, 30 Juli 2026.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47), seluruhnya warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial JPR (40), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Menurut Alvin, aksi pencurian bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Gardu Induk PT PLN (Persero).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan di lokasi beberapa hari sebelum beraksi.

Pada aksi pertama, mereka membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam.

Setelah itu, para pelaku kembali ke lokasi dan mencuri berbagai komponen instalasi kelistrikan.

Komponen yang diambil meliputi kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel berbahan tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel.

Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dijual.

“Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa baterai hasil curian tersebut dijual kepada pelaku penadah berinisial JPR dengan nilai transaksi sebesar Rp8.880.000. Sementara berbagai komponen kabel dan logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.3 jata,” ungkap Alvin.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu linggis, tang potong, cutter, dua unit mobil pikap, dua obeng, empat kunci pas, 36 baterai nikel kadmium, serta sejumlah karung yang digunakan mengangkut hasil curian.

Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AT, RS, ML, dan AD. Keempatnya diduga ikut terlibat dalam pencurian aset PLN tersebut.

Akibat aksi para pelaku, PT PLN (Persero) ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.

“Satreskrim Polres Bone akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk memburu para pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya,” ujarnya Kabid Hamid Polres Bone, Iptu Rayendra.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masuk daftar pencarian orang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” sambungnya.

Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (an)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Banyuasin Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026, Perkuat Ukhuah Santri se-Sumsel
• 14 jam lalu
0
thumb
Menkum Akan Pelajari Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
• 5 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Aceh Pergoki Tiga ASN Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
• 14 jam lalu
0
thumb
Menbud Fadli Zon Bakal Bangun Museum Film Pertama RI di Kota Tua
• 19 jam lalu
0
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Ethan Nwaneri Masuk Radar Rossoneri, Ruben Amorim Tunggu Situasi Rafael Leao
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.