Gus Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setinggi Paha

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum KPK sudah merampungkan penyusunan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mantan Menteri Agama itu segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7).

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," sambungnya.

Dalam pelimpahan itu, tim KPK terlihat membawa berkas perkara Gus Yaqut. Saking tebalnya, berkas dibawa menggunakan troli.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.

Gus Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada beberapa kesempatan, dia membantah tudingan soal korupsi kuota haji tersebut.

Dalam pemeriksaannya yang terakhir, Gus Yaqut menyebut berkas perkaranya sudah rampung dan ia siap segera menghadapi persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan semua informasi yang diperlukan yang siap diuji saat persidangan nanti.

“Beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ucapnya.

Kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun modusnya berupa manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal, di mana KPK sejauh ini telah memulihkan aset sekitar Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima aliran suap.

Sementara dari klaster swasta selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).

"Enggak ada," kata Gus Yaqut.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.

PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PBSI Mengakhiri Kerja Sama dengan Rionny Mainaky dan Amon Sunaryo, Pelatih Baru Diumumkan Agustus 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Kasus Penganiayaan Libatkan Anggota Nasdem Tempuh Jalur RJ
• 53 menit lalu
0
thumb
Pilot Malaysia Pembawa Ekstasi Diduga Pengedar Jaringan Narkoba Internasional
• 5 jam lalu
0
thumb
Teddy Pardiyana Bersyukur Resmi Diakui sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah
• 4 jam lalu
0
thumb
Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.