Transjakarta Rute Blok M-Soetta Ditetapkan Rp 15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransJakarta atau Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp 15 ribu. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pemberlakuan tarif baru dilakukan sebulan kemudian agar ada waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026. Jadi dalam satu bulan ini kita kembali mensosialisasikan, mengkomunikasikan kepada masyarakat akan kenaikan tarif ini, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan dan menerima kenaikan tarif TransBandara ini yang Rp 15 ribu,” kata Budi saat Media Briefing Penetapan Tarif TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Budi menjelaskan, keputusan penetapan tarif tersebut diambil setelah Pemprov DKI mempertimbangkan sejumlah masukan, mulai dari hasil kajian POLAR UI, survei Litbang Kompas, usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), hingga pendapat akademisi dan masyarakat.

Menurut dia, tarif Rp 15 ribu bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan TransBandara masih berada dalam masa uji coba.

“Berdasarkan hasil penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, kajian POLAR UI, Litbang Kompas, masukan masyarakat, akademisi, dan usulan DTKJ, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15 ribu,” ujarnya.

“Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” sambung Budi.

Ia menegaskan, penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, tarif layanan Transbandara rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih tetap berlaku seperti saat ini karena belum ditetapkan tarif barunya.

“Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, setelah itu baru nanti kita informasikan,” tutur Budi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekonomi AS Melambat, PDB Kuartal II-2026 Cuma Tumbuh 1,5%
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
• 8 jam lalu
0
thumb
Kejagung Jerat Nurman Heri Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemilik Warung di Lokasi Dugaan Pungli Oknum Dishub Bekasi Buka Suara soal Petugas yang Viral
• 3 jam lalu
0
thumb
Kawal Ketahanan Pangan, Kejagung Luncurkan Early Warning System Jaga Desa
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.