Beda dengan Febrie! NH Muncul Berompi Pink Usai Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Eks Jampidsus

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara mantan Jampidsus, Febri Adriansyah.

Usai menjalani pemeriksaan, NH keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (30/7/2026).

Beda dengan Febrie, NH mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan.

Total penyidik memanggil 11 saksi, namun hanya delapan yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya akan dijadwalkan ulang.

“Saksi yang datang ke gedung Kejagung Salah satu saksi yang hadir adalah Ferry Hongkiriwang alias Feri Boboho, yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara ini oleh kuasa hukum tersangka lain Don Ritto,” kata Jurnalis KompasTV di lokasi.

Penetapan NH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tersangka tppu
  • nh
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IRGC Luncurkan Rudal Balistik Balasan ke Pangkalan Udara AS di Yordania
• 13 jam lalu
0
thumb
IFW 2026 Buka Peluang UMKM Perluas Pasar dan Naik Kelas
• 7 jam lalu
0
thumb
Beda dengan Febrie! NH Muncul Berompi Pink Usai Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Eks Jampidsus
• 2 jam lalu
0
thumb
Puncak Harganas ke-33 Sulsel di Wajo Gaungkan Ayah Wajib Hadir
• 1 jam lalu
0
thumb
Video: Pengiriman Barang China ke AS Mulai Melemah Pada Juli
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.