Bea Cukai mengungkap kasus pilot Malaysia Airlines, Modh Saufi bin Othman (39), yang ditangkap karena menyelundupkan ekstasi dan sabu, bukan kali pertama melibatkan awak kabin maskapai tersebut.
Sebelumnya, petugas juga pernah menangkap seorang pramugari dari maskapai yang sama terkait kasus narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penangkapan pilot tersebut merupakan kasus kedua yang melibatkan kru penerbangan Malaysia Airlines.
“Ini adalah merupakan kasus yang kedua. Beberapa waktu yang lalu tadi disampaikan oleh wartawan dari Malaysia bahwa kemarin hampir tiga minggu yang lalu kalau nggak salah kita pramugarinya berhasil kita tangkap juga,” kata Djaka dalam jumpa pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, kasus yang menjerat pramugari tersebut berbeda dengan perkara pilot yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Hengky mengungkap pramugari tersebut kedapatan membawa etomidate vape untuk penggunaan pribadi dan bukan dalam jumlah besar.
“Kami pernah ada kejadian tapi jumlahnya tidak banyak. Itu pemakaian pribadi oleh pramugari dan pramugarinya airline yang sama,” ujar Hengky.
“Etomidate vape,” jelasnya.
Mohf Saufi kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi seberat 26 kilogram dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Modh Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia dan kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.






Komentar (0)