Komisi X DPR Janji Kawal Putusan MK yang Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS - Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan. Putusan itu dinilai sebagai langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Selanjutnya, alat kelengkapan DPR yang salah satunya membidangi urusan pendidikan itu, berjanji mengawal putusan tersebut dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MK, dalam putusannya, Kamis (30/7/2026), menyatakan, anggaran program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski demikian, program MBG dinyatakan MK tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. MK juga memberikan dua tahun kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut. Dengan demikian, anggaran MBG harus mulai dipisahkan dengan pos anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2028 dan seterusnya.

“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali fokus pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Jumat (31/7/2026).

Maka, politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa Komisi X DPR akan memprioritaskan anggaran pendidikan untuk peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

“Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tambahnya.

Baca JugaMK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Anggaran Pendidikan, Apa Pertimbangannya?

Adapun untuk sumber anggaran pengganti program MBG, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Untuk ini, akan ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dengan DPR.

Hingga saat ini, Komisi X DPR belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah mengenai skema pendanaan yang akan digunakan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Pemerintah dan DPR baru membahas pagu indikatif APBN 2027 pada Juni lalu, dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, pada pertengahan Agustus mendatang.

“Dorongan merealisasikan pemisahan MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” ucapnya.

Selain Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian juga mendukung putusan MK terkait penganggaran MBG tersebut.

Menurut Lalu Hadrian, putusan MK memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

“Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar,” ujar Lalu Hadrian.

Ia menilai pemisahan anggaran program MBG dari pos pendidikan merupakan langkah yang tepat agar pelaksanaan kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,” tegasnya.

Baca JugaPemerintah dan DPR Jangan Tunda Penyesuaian Anggaran MBG hingga 2028

Lalu Hadrian melihat kebutuhan inti pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran, hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Ia juga menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi yang selama ini disampaikan berbagai pihak terkait pentingnya menjaga integritas anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional yang masih dihadapi, khususnya dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah.

“Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Lalu Hadrian menjanjikan Komisi X DPR akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK itu.

Pemerintah juga diharapkan dapat menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan, sehingga tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” kata Lalu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gubernur Bobby Nasution Undang Siswa Juara Olimpiade Matematika, Beri Beasiswa hingga Tablet Belajar
• 47 menit lalu
0
thumb
Arah Baru Kebijakan Transmigrasi: Pemerataan Pembangunan atau Sekadar Perubahan Paradigma?
• 37 menit lalu
0
thumb
Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa
• 12 menit lalu
0
thumb
Primaverse Kembali Raih IDX Channel Anugerah ESG, Siap Perluas Implementasi Nature-Based Carbon
• 1 jam lalu
0
thumb
Literasi Masyarakat Masih Rendah, Pemkot Bandung Hadirkan Bazar Buku BBW
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.