TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO (39) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, MSO ditangkap setelah petugas mencurigai barang bawaannya sesaat setelah ia menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur-Jakarta.
"Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Polres Jakpus Sita 118.494 Butir Obat Keras dalam 7 Bulan, Tanah Abang Jadi Sarang Peredarannya
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta satu paket sabu seberat 4 gram.
Hengky mengatakan, sabu tersebut diduga dibawa untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi diduga akan diedarkan di Indonesia.
Setelah penemuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan MSO positif mengonsumsi narkotika. Berdasarkan tes urine, ia positif menggunakan metamfetamin, MDMA, dan kokain.
"Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik memastikan 14 bungkus pil yang dibawa MSO mengandung zat MDMA, sedangkan paket kecil yang turut disita positif mengandung metamfetamin.
Baca juga: Mobil Jeblos ke Kali di Cengkareng Saat Hendak Keluar Parkir, Pemilik Ikut Terjatuh
Atas dasar itu, penyidik menetapkan MSO sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika.
"Kepada saudara MSO, kami tetapkan menjadi tersangka," kata Awaludin.
Awaludin menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional, termasuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)