PFII Bisa Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi, Ini Syaratnya

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

 

Pusat Finansial Internasional Indonesia berpotensi menjembatani kebutuhan modal untuk transisi energi dan aksi iklim di Indonesia dan Asia Tenggara. Namun, tetap ada beberapa syarat yang memungkinkan ini terjadi.

Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia atau SUSTAIN Tata Mustasya menilai PFII memiliki potensi besar untuk pembiayaan hijau di Kawasan. “Pemerintah tidak boleh sekadar menyediakan wilayah bebas pajak, melainkan harus menjadikan PFII sebagai magnet pembiayaan iklim global. Kuncinya terletak pada keberanian kita untuk memberikan insentif PPh 0% khusus bagi investasi hijau dan memastikan tata kelola yang transparan agar tidak dimanfaatkan untuk praktik capital round tripping. Di sini, insentif pajak menjadi alat koreksi kegagalan pasar yang selama ini menyebabkan terbatasnya pembiayaan hijau di Indonesia padahal potensi pendanaan global sangat besar,” tuturnya.

Instrumen yang bisa ditawarkan antara lain green bond, sustainability-linked bond, perdagangan karbon, hingga skema blended finance. Dengan instrument-instrumen ini, dana pension global dan investasi jangka panjang bisa ditarik.

Untuk mendatangkan pendanaan global, tata Kelola yang transparan dan akuntabel menjadi syarat mutlak. “Tuntutan (tata kelola yang baik) nanti datang dari market. Jadi kita akan dipaksa untuk punya tata kelola yang baik,” ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan, PFII tetap harus memastikan modal yang masuk bukan dana hasil kegiatan ilegal. Sebab, PFII tetap berisiko menjadi celah pencucian uang, penghindaran pajak, hingga serangan siber akibat aturan yang sangat fleksibel.

Risiko lainnya adalah aturan yang berpotensi melemahkan transparansi dan tata kelola. Ini dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan modal.

Bila aturan terlalu longgar, menurut Esther, bukan tak mungkin modal yang masuk malah semakin jauh dari investasi hijau. Malah, pendanaan yang masuk berpotensi menjadi instrumen baru untuk mendanai proyek energi fosil.

Selain itu, pembatasan aturan khusus dan sistem hukum yang berbeda dikhawatirkan menciptakan ‘negara dalam negara’ yang tumpang-tindih dengan konstitusi dan hukum.

Namun, diakui PFII memiliki kelebihan untuk menarik investor asing dengan menawarkan berbagai kemudahan termasuk keringanan pajak, penggunaan special purpose vehicle (SPV) trust, dan family office. Selain itu, PFII bisa membawa sumber dana baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi, keringanan pajak ini, menurut Esther, tetap tak bisa digebyah-uyah. Semestinya tak semua investor mendapat pajak nol persen untuk periode terlampau panjang seperti 50 tahun. Namun, ada klasterisasi untuk investor yang mendapatkan keringanan pajak dan hanya untuk periode yang tidak terlampau panjang.

“PFII sangat bergantung pada kepercayaan investor terhadap kepastian hukum jangka panjang. Aturan teknis yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak sekadar menjadi kawasan insentif pajak semata,” tutur Esther.

Dia menambahkan, Indonesia bisa belajar dari implementasi pusat finansial di Singapura dan Hongkong. Keda negara ini memiliki rekam jejak teruji selama puluhan tahun sebagai financial hub di Asia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memastikan PFII tidak akan menjadi tempat pencucian uang. “Sekarang, kan, dalam konteks finansial global, know your customer menjadi penting,” katanya kepada wartawan dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, menurut Airlangga, seperti banyak negara lain, Indonesia sudah meratifikasi berbagai konvensi antipencucian uang. Salah satunya, RI sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengacu pada undang-undang dan konvensi tersebut, mekanisme di PFII akan terlindungi dari aliran dana gelap.

Rancangan Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). PFII diharapkan mampu menarik arus modal global, memperdalam pasar keuangan nasional, serta membuka sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Baca JugaAirlangga: PFII Bukan untuk Dana Gelap

Direncanakan, PFII akan menjadi kawasan yang memiliki sejumlah kekhususan, mulai dari fasilitas perpajakan dan kepabeanan, kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing, hingga kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari wilayah lain di Indonesia.

Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Pembahasan berlanjut dalam serangkaian rapat Panitia Kerja sebelum disepakati dalam pembicaraan tingkat I pada 20 Juli 2026. Hanya dalam 18 hari, pembahasan RUU PFII selesai dan hasilnya dibawa ke sidang paripurna dan disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa pembentukan PFII tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investor asing, tetapi juga untuk memastikan masuknya investasi memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.

 

 

 

 

 

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ratusan Calon Manajer KDKMP Pasuruan Selesaikan Diklat Bela Negara dan Manajerial di Puslatpurmar 3 Grati
• 3 jam lalu
0
thumb
AS Beri Kabar Baik, Investor Kini Tunggu Pengumuman dari China-Jepang
• 10 jam lalu
0
thumb
Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan
• 17 jam lalu
0
thumb
Kehadiran Mobil China Tingkatkan Persaingan di Inggris, Merek Lokal Pasang Harga Diskon
• 1 jam lalu
0
thumb
13.833 Anak di Jakut Tidak Bersekolah
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.