Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Mohd Saufi kini telah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Pria berkewarganegaraan asing itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk pengembangan jaringannya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi Ditangkap di Bandara Soetta

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai menemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mencurigai koper yang kemudian diambil oleh Mohd Saufi yang merupakan seorang pilot maskapai penerbangan asing.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dalam pemeriksaan diketahui, koper tersebut ternyata berisi sabu. Hasil pemeriksaan, diketahui koper tersebut ternyata berisi 14 bungkus besar ekstasi atau sebanyak 70 ribu butir lebih dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil interogasi, tersangka Saufi mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RP 50.000," imbuhnya.

Setiba di Jakarta, Saufi akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan).

Saufi mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba. Pertama, tersangka membawa sabu ke Sabah, kemudian yang kedua kalinya membawa 7 kg sabu ke Jakarta.

Namun, pada pengiriman ketiga kalinya ke Jakarta berhasil digagalkan oleh petugas. Tersangka Saufi juga dites urine dan hasilnya menyatakan pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 26 Kg Ekstasi Diduga Diselundupkan Pilot Asing di Soetta




(mea/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Febri Diansyah Bilang Febrie Sudah Kenakan Rompi Pink Kejagung, Ini Penjelasannya
• 6 jam lalu
0
thumb
Contoh Proposal HUT ke-81 RI Tahun 2026 Lengkap, Bisa untuk RT, RW, Sekolah, dan Karang Taruna
• 19 jam lalu
0
thumb
Menteri Hukum Supratman Ajak Mahasiswa Perkuat Kolaborasi Lintas Organisasi demi Dukung Pembangunan Nasional
• 2 jam lalu
0
thumb
Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?
• 21 jam lalu
0
thumb
AHY Sebut Data Lapangan Jadi Fondasi Penting Bangun Kawasan Transmigrasi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.