Tugas Pemerintah dan DPR Setelah Putusan MK soal MBG

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

SETELAH cukup lama mengikuti persidangan Pengujian Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, akhirnya sampai pada tahap akhir: Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dinyatakan sebagai program konstitusional.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pengujian konstitusional ini sama-sama mengemukakan argumentasi yang patut kita apresiasi, baik para Pemohon, Pemerintah, DPR, Saksi, Ahli, maupun Pihak Terkait.

Pada setiap agenda sidang, saya sebagai kuasa hukum Pihak Terkait (Sujimin dkk.) menyimak dengan saksama seluruh keterangan yang disampaikan sepanjang persidangan.

Titik krusial dari permohonan tersebut memang hanyalah persoalan konstitusionalitas penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG.

Selebihnya, isu penghentian MBG bukanlah isu konstitusional karena menyangkut visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Presiden serta Wakil Presiden saat kampanye, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga tahun 2029.

Lembaga mana pun, termasuk DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi, tidak dapat menghalangi program yang merupakan janji politik dan telah menjadi dokumen resmi negara.

Kini Mahkamah telah memberikan putusan, sebagaimana yang dapat kita baca dalam putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut harus kita hormati bersama.

Baca juga: Kartu Merah MK untuk MBG di Anggaran Pendidikan

MBG adalah program konstitusional, tetapi persoalannya terletak pada anggaran MBG yang sebagian diambil dari dana pendidikan.

Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengapa beralasan?

Pada dasarnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memiliki masalah konstitusionalitas sepanjang menyangkut "biaya operasional penyelenggaraan pendidikan".

Biaya operasional yang dimaksud adalah untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain: peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan komponen utama tersebut tidak mencakup pembiayaan program MBG.

Ketentuan mengenai operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) tidak inkonstitusional karena menegaskan alokasi penggunaan anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Namun, setelah dicermati secara saksama, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025—yang memasukkan program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan—menyebabkan terjadinya perluasan makna norma dari pasal tersebut.

Berdasarkan dalil inilah, Mahkamah kemudian menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menjadi inkonstitusional.

Kemudian dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026”.

Dalam lanjutan amar tersebut, Mahkamah menyatakan: “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”

Dengan demikian, MK mengakomodasi dua kutub perdebatan yang berkembang dalam persidangan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap.

Mahkamah berdiri di atas konstitusi dengan menafsirkan secara langsung ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mandatory spending 20 persen untuk pendidikan.

Lantas, apa pertimbangan Mahkamah membuat putusan tersebut bersyarat dan tidak berlaku seketika saat diucapkan dalam sidang terbuka?

Mahkamah tidak menafikan bahwa program MBG memiliki fungsi penting dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga negara atas gizi dan kesehatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Dari Anggaran ke Kecerdasan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendengar SS Jadi Korban Penipuan Beli Perhiasan Online Rp30 Juta
• 52 menit lalu
0
thumb
Praktisi Hukum: Narasi Kriminalisasi Taufik Hidayat, Jangan Berlindung di Balik Dalih Kepentingan Umum
• 42 menit lalu
0
thumb
Dasco Sebut Survei Approval Rating Prabowo dari SMRC & Indikator Jadi Bahan Kajian
• 2 jam lalu
0
thumb
Buntut Razia Obat Terlarang, Rumah Polisi di Karawang Diserang Kelompok OTK
• 1 jam lalu
0
thumb
Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Mafia Beras Rp98 Triliun, Singgung Penggilingan Raup Rp2 Triliun Sebulan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.