Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal24 Agustus 2021.
IDXChannel - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang mulai dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan total Rp129,15 miliar.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar,” kata Anang, Jumat (31/7/2026).
Anang merincikan, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya.
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” katanya.
Sementara itu, untuk 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal24 Agustus 2021.
“Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” kata dia.
Untuk diketahui, Benny Tjokro merupakan tersangka kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya dan Asabri. Dia divonis penjara seumur hidup atas kasus ini.
(Nur Ichsan Yuniarto)






Komentar (0)