Jabatan kepala daerah di Indonesia masih menjadi ladang untuk mencari duit haram. Terbaru, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga korupsi proyek dan jual beli jabatan. Ironisnya, kali ini diduga ada keterlibatan orang dalam KPK dalam kasus korupsi ini.
Hari Kamis, 30 Juli 2026 pagi, usai diperiksa intensif selama satu kali 24 jam, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anom ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, lalu pihak swasta, Lilik Budi Supriyanto, serta staf admin KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Ketiganya bungkam dan bergegas masuk mobil tahanan.
Usai diperiksa, Anom sempat membantah melakukan korupsi proyek jalan dan jual beli jabatan. "Nggak paham situasinya, kita minta maaf semua. Minta maaf ya,” ujarnya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga :
Diperiksa 12 Jam, Istri Bupati Pemalang Dibebaskan KPK
KPK juga turut memeriksa istri Bupati Anom, Nur Faizah, sejak Rabu, 29 Juli 2026 malam. Namun, setelah hampir 12 jam diperiksa, Faizah diperkenankan pulang dan meninggalkan gedung KPK pada Kamis pagi tanpa berkomentar.
Ada dua klaster pada Operasi Tangkap Tangan KPK dalam kasus ini. Pertama, dugaan pemerasan oleh Bupati Anom. Kedua adalah dugaan pemerasan oleh staf admin KPK, yaitu Dias. Akankah kemunculan klaster kedua yang melibatkan orang dalam KPK ini berbuntut panjang?





Komentar (0)