BATANG, KOMPAS.TV- Pemerintah memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap dipertahankan sebesar 5 persen, meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) saat ini berada di level 5,75 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan itu untuk menjaga keterjangkauan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Maruarar, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif di sektor perumahan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), hingga mempertahankan bunga KPR subsidi.
"Sesuai amanat konstitusi dan arahan Bapak kepada seluruh kabinet, Pasal 33 UUD 1945 selalu menjadi pedoman kami dalam menjalankan kebijakan di sektor perumahan," ujar Maruarar dalam acara akad massal KPR rumah subsidi di Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: [FULL] Pidato Prabowo di Akad Rumah Subsidi: Singgung Prestasi India-Soroti Sungai Penuh Sampah
"Meskipun BI Rate saat ini berada di level 5,75 persen, bunga KPR rumah subsidi tetap 5 persen," imbuhnya.
Selain mempertahankan bunga rendah, pemerintah juga menetapkan uang muka (down payment/DP) rumah subsidi hanya sebesar 1 persen.
Tak hanya itu, fasilitas KPR subsidi juga dilengkapi perlindungan asuransi bagi debitur.
"Uang muka rumah subsidi cukup 1 persen. Di dalam fasilitas tersebut juga telah termasuk perlindungan asuransi," ujarnya dikutip dari video Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Debat soal Koperasi Merah Putih hingga MBG, Feri Amsari: Yang Untung Tetap Segelintir Orang | ROSI
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bunga kpr subsidi
- dp kpr subsidi
- bunga kpr
- bi rate
- menteri pkp maruarar sirait






Komentar (0)