-
-
-
-
-
Oleh Prof Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI_Damai Hari Lubis.
Bahwa dengan parameter pola penanganan atas laporan kami ke Penyidik terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) akibat "ujar kebencian" yang dilakukannya dan atas pelaporan yang kami buat (Pror. Eggi dan DHL) terhitung sudah 6 bulan lebih, (25 Januari 2026) atau lebih kurang 6 bulan, adapun secara rinci terkait laporan pada tanggal 25/Januari 2026 tersebut diatas, ada 2 (dua) pelaporan dari Pror Eggi Sudjana, dan DHL.
Prof Eggi melaporkan Roy Suryo (RS) dan AK. Dan DHL laporkan AK.
Pelaporan Eggi terhadap RS karena dampak pernyataan RS yang publis bahwa kedatangan Prof Eggi ke rumah Jokowi saat memperjuangkan status TSK dan cekalnya agar dicabut (Jokowi adalah Pelapor terhadap Prof Eggi), terkait "tudingan publik Jokowi berijazah palsu", RS ibaratkan Prof Eggi sosok tuyul juga pecundang, dan oleh AK Prof Eggi dikatakan mendapatkan SP3 hasil dari KUHAP Solo, jadi tidak sah maka SP3 harus di cabut .
Sedangkan DHL melaporkan AK dikarenakan AK menyatakan DHL sebagai pengkhianat . Pertanyaannya: "telah berkhianat kepada siapa ?", juga mengatakan secara publis di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026 tepat saat dirinya mengantarkan kliennya 3 orang yang sebelumnya sudah berstatus TSK dan wajib lapor, sekaligus sambil "menyalurkan hobinya 'show da'wah propaganda dan adu domba umat/ golongan melalui konten video di hadapan kamera", dengan mengatakan bahwa,"ketiga kliennya jelas-jelas saat ini dipanggil oleh sebab kedatangan Eggi dan DHL ke kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026".
Oleh sebab itu setelah melihat tayangan hasut, adu domba dan fitnah serta ujar kebencian + kebohongan dengan difasilitasi alat IT. Kami Prof Eggi dan DHL langsung melaporkan RS dan AK pada Minggu, 25 Januari 2026.
Namun pelaporan kami sebagai sampai saat ini tak kunjung berkepastian hukum, bahkan AK seolah sengaja mengabaikan panggilan yang dilayangkan Penyidik tetap terus melakukan hal hal negatif secara verbal kepada kami selalu pelapor, dengan mengatakan sudah tua, ubanan, uzur dan ringkih sehingga mesti banyak berdzikir dan bertobat". Maka dari sisi pandnag hukum AK terus melakukan ujar kebencian kepada Pelapor. Bahkan dirinya asyik terus berada di halaman Polda untuk "show force" dan sering tampil di hadapan kamera TV. Seakan dirinya mengatakan didepan mata Penyidik, bahwa dirinya sengaja membangkang karena punya hak imunitas (kebal hukum) tak bisa disentuh khususnya untuk Polda Metro Jaya. Atau pastinya kami bertanya-tanya "ada hubungan apa sebenarnya antara Penyidik Polda Metro Jaya dengan AK sehingga Penyidik Polda "tak mampu menyentuh AK" atas dugaan delik yang Ia lakukan?
Sehingga atas lambatnya penegakan hukum ini (law behavior), nampak ada gejala gejala perkembangan hukum yang tidak profesional, ada fenomena yang tranparansi bahwa Penyidik tidak berkemampuan (tidak kapabel) untuk berlaku tegas dalam melaksanakan hak dan kewenangan (tidak proporsionalitas dan tidak akuntabel) merujuk koridor hukum (KUHAP Jo. PERKAPPOLRI) karena nyata Penyidik tidak sanggup "menjemput paksa AK" untuk hadir kehadapan Penyidik yang 'infonya' sudah 2/3 x dipanggil oleh mereka?
Maka slogan "Polri presisi" tentu serius sulit untuk publik yakini termasuk pelapor (Eggi dan DHL jo. data empirik), sebaliknya justru meragukan krediblitas penyidik, bahkan perspektif dan logika publik tentunya akan beranggapan Polri akan lebih terkendala dan bakal lebih lama lagi dan akan kesulitan menyelesaikan proses terhadap kasus-kasus lain yang kualitatif lebih berat, terlebih terlapornya terindikasi "orang besar atau kuat". Bahwa Rakyat Indonesia sebagai kaum muslimin terbesar di Dunia , perlu ingatkan semua pihak yang mengaku dan merasa beriman pada ALLAAH SUBHANNAHU WA TA'ALA , ada 2 [ dua ] Surah dan Ayatnya :
â¯ÙÙ°Û¤ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ٠اٰ٠ÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙØ§ Ù ÙÙÙÙÙ Ø¨ÙØ§ ÙÙÙÙØ³ÙØ·Ù Ø´ÙÙÙØ¯ÙØ§ÙØ¡Ù ÙÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙÙÙÙ٠عÙÙٰۤ٠اÙÙÙÙÙØ³ÙÙÙ٠٠اÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙÙÙÙÙ ÙÙØ§ ÙÙØ§Ù ÙÙØ±ÙبÙÙÙÙÙâ¯ÛâØ§ÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙ٠غÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙØ±Ùا ÙÙØ§ ÙÙÙÙ°Ù٠اÙÙÙÙٰ٠بÙÙÙÙ ÙØ§â¯ÛâÙÙÙÙØ§ ØªÙØªÙÙØ¨ÙعÙÙØ§ اÙÙÙÙÙٰۤ٠اÙÙÙ ØªÙØ¹ÙدÙÙÙÙÙØ§â¯ÛâÙÙØ§Ù Ù٠تÙÙÙÙÙۤا اÙÙÙ ØªÙØ¹ÙØ±ÙØ¶ÙÙÙØ§ ÙÙØ§Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§ Ù٠بÙÙ ÙØ§ ØªÙØ¹ÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ Ø®ÙØ¨ÙÙÙØ±Ùا
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 135) . Juga Surah Al Maidah ayat 8 nya :
ÙÙ°Û¤ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ٠اٰ٠ÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙØ§ Ù ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ°ÙÙ Ø´ÙÙÙØ¯ÙØ§ÙØ¡Ù Ø¨ÙØ§ ÙÙÙÙØ³ÙØ·Ùâ¯ÛâÙÙÙÙØ§ ÙÙØ¬ÙرÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ø´ÙÙÙØ§Ù° ÙÙ ÙÙÙÙ٠٠عÙÙٰۤ٠ا٠ÙÙÙØ§ ØªÙØ¹ÙدÙÙÙÙÙØ§â¯ÛâØ§ÙØ¹ÙدÙÙÙÙÙØ§â¯ÛâÙÙÙ٠اÙÙÙØ±Ùب٠ÙÙÙØªÙÙÙÙÙÙ°Ùâ¯ÛâÙÙØ§ تÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙ°ÙÙâ¯ÛâØ§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ Ø®ÙØ¨ÙÙÙØ±Ù بۢÙÙ ÙØ§ ØªÙØ¹ÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8) . Bahwa, bila AK dan RS tidak juga di periksa Polisi dan tidak di adili di dunia ini , maka sadarilah kalian pihak Kepolisian TELAH mengabaikan / cuekin ayat-ayat Qur'an tersebut , kelak di Akhirat tentu tak bisa mengelak dari PENGADILAN AKHIRAT






Komentar (0)