Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2027.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Suhartoyo Ketua MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai, 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," imbuh Suhartoyo
Sesuai dengan putusan yang dibacakan pada sidang di Ruang Sidang MK di Jakarta Pusat, tahun Anggaran 2026 masih menjadi periode terakhir di mana dana pendidikan dapat dialokasikan untuk MBG. Juga, anggaran MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Alasan utama di balik pemisahan anggaran ini adalah untuk menjaga proporsionalitas dan prioritas alokasi anggaran pendidikan. MK menilai bahwa program MBG, meskipun penting, bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga memerlukan penganggaran yang terpisah agar tidak mengganggu pemenuhan hak pendidikan warga negara secara optimal.
"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," terang Suhartoyo.
Implikasi Konstitusional atas Penganggaran PendidikanMK menekankan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN bagi pendidikan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi hak konstitusional seluruh warga negara.
Setiap pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan, menurut MK, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap hak konstitusional warga negara. Penurunan anggaran pendidikan akan menghambat pemenuhan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menuntut jaminan pendidikan dasar bagi setiap warga tanpa terkecuali.
MK juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam menentukan komponen-komponen anggaran pendidikan. Komponen utama harus berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, sedangkan program-program non-inti seperti MBG perlu dialokasikan dalam anggaran yang berbeda agar prioritas pendidikan tidak tercampur dan dapat dipertahankan sesuai konstitusi.






Komentar (0)