Detik-detik Pria Bunuh Pacar Pakai Palu di Jakbar Usai Ketahuan Selingkuh

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pria bernama Endang (54) membunuh pacarnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di rumah kos yang berlokasi di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Korban dibunuh lantaran pelaku ketahuan selingkuh.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026). Kepada polisi, tersangka E mengaku bahwa pada hari kejadian, korban sempat mendapati adanya pesan dari wanita lain di ponsel tersangka.

Baca juga: Terungkap Motif Pria Bunuh Pacar di Kos Jakbar gegara Ketahuan Selingkuh

"Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Korban dan pelaku pun terlibat percekcokan. Saat itulah pelaku dengan keji menghantam kepala korban menggunakan palu yang ada di rumah kos tersebut.

"Korban sempat mengambil palu dan hendak memukul tersangka, namun bisa ditangkis. Kemudian palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala," jelasnya.

Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Penemuan jasad korban berawal dari bercak darah yang menetes hingga ke lantai satu rumah kos.

Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026). Foto: dok. Istimewa




(wnv/isa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Adira (ADMF) Sebut Pembiayaan Kendaraan Lebih Menantang pada Semester II-2026
• 14 jam lalu
0
thumb
FIFA Membuka Proses Disiplin terhadap AFA dan Sejumlah Pemain Argentina atas Dugaan Pelanggaran di Piala Dunia 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Inter Amankan Tanda Tangan Stones
• 8 jam lalu
0
thumb
Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu
• 16 jam lalu
0
thumb
IPR Apresiasi Langkah Berani Jaksa Agung dalam Merespons Kasus Febrie
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.