Jakarta, VIVA – Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan..
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah memperoleh informasi mengenai putusan MK tersebut. Meski demikian, hingga kini pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan setelah dokumen resmi diterima.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," ujarnya.
MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan tenaga pendidik, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Sementara itu, MBG dinilai memiliki cakupan tujuan yang lebih luas karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Mahkamah berpandangan program tersebut semestinya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Istana Sebut Pembahasan Anggaran Libatkan DPR
Prasetyo Hadi menjelaskan penyesuaian terhadap anggaran Program MBG bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah semata.
Menurut dia, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan bersama DPR sehingga setiap perubahan dalam struktur anggaran harus dibahas secara bersama.
"Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.






Komentar (0)