Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan..

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah memperoleh informasi mengenai putusan MK tersebut. Meski demikian, hingga kini pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Baca Juga :
MK: MBG Pakai Anggaran Pendidikan sebagai Cara Pemerintah Penuhi Mandat 20 Persen Dana Pendidikan
MK Nilai MBG Penting untuk Penuhi Hak Gizi Rakyat, tapi Harus Punya Anggaran Sendiri

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Prasetyo menegaskan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan setelah dokumen resmi diterima.

"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," ujarnya.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan tenaga pendidik, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Sementara itu, MBG dinilai memiliki cakupan tujuan yang lebih luas karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Mahkamah berpandangan program tersebut semestinya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.

Istana Sebut Pembahasan Anggaran Libatkan DPR

Prasetyo Hadi menjelaskan penyesuaian terhadap anggaran Program MBG bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah semata.

Menurut dia, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan bersama DPR sehingga setiap perubahan dalam struktur anggaran harus dibahas secara bersama.

"Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.

Baca Juga :
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Dulu Sebelum Minta Tambah Anggaran
Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku
Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelajaran Hidup Inspiratif dari Kesuksesan Cristiano Ronaldo
• 10 jam lalu
0
thumb
Tepis Rumor Miring, Son Naeun Klarifikasi Tak Hadir di Pernikahan Bomi Apink
• 11 jam lalu
0
thumb
Resmikan Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Cagar Budaya
• 10 jam lalu
0
thumb
UNESCO Menetapkan 25 Warisan Dunia Baru, Pantai Pendaratan D-Day di Normandia Masuk Daftar Bersejarah
• 22 jam lalu
0
thumb
Dispora Kalsel Bentuk Pemuda Pelopor untuk Jaga Meratus UNESCO Global Geopark Lewat Youth Meratus Geopark 2026
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.