Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Nyumarno ditahan di Lapas Cikarang bersama dua tersangka lain berinisial EB dan B setelah Kejari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/7).
Usai pemeriksaan, Nyumarno yang memakai kaos polo berwarna hitam dan dua tersangka lainnya tidak mengenakan rompi tahanan serta kedua tangannya tidak terborgol saat menuju mobil tahanan. Namun, terdapat sejumlah petugas tepat berada di belakang Nyuramno tampak memegang tali ties berwarna merah.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik itu resmi memasuki tahap penuntutan. Nyumarno diketahui sebelumnya telah diberhentikan dari PDI Perjuangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan seluruh berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap sebelum proses pelimpahan dilakukan.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B," ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Kamis (30/7).
Fajar mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) memverifikasi identitas para tersangka dan kelengkapan barang bukti.
"Jaksa penuntut umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Menurut Fajar, penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, serta pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman yang tinggi.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan," katanya.
Sebelumnya, perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Nyumarno bermula dari insiden yang terjadi pada Oktober 2025 di area sebuah restoran di Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Saat itu, Nyumarno dan tersangka lainnya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria karena kesalahpahaman.
Kasus tersebut kemudian bergulir setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Ketiganya dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.





Komentar (0)