Komisi Yudisial Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem

narasi.tv
57 menit lalu
Cover Berita

Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim dalam penanganan dua kasus penting, yakni kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menyatakan bahwa saat ini KY sedang mengkaji perkembangan kedua laporan tersebut secara mendalam.

"Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh KY. Baik laporan dari Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," katanya.

Dalam proses pengkajian, KY melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, dan hakim yang menjadi terlapor.

Namun, proses ini mengalami kendala waktu karena kesediaan para pihak yang dipanggil tidak selalu dapat dipenuhi secara langsung. Abhan menegaskan bahwa pemanggilan para pihak untuk memberikan keterangan tergantung pada kesiapan dan kesediaan mereka.

"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Tapi, Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menikndaklanjuti laporan tersebut.

"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.

Rincian Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Nadiem Makarim

Dalam kasus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Abhan menyatakan dugannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran. Tapi untuk membuktikan pelanggarannya apa saja menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," jelasnya.

Pada Selasa (6/7), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Di kesempatan lain, Andrie Yunus juga melaporkan hakim militer yang menangani persidangan perkaranya kepada Komisi Yudisial serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Qodari Cek Sekolah Rakyat di Surabaya, Sebut Fasilitasnya Seperti Sekolah Swasta Elite
• 15 jam lalu
0
thumb
Kejutan Wuling! Luncurkan Mobil Listrik di RI Seharga Rp 155 Juta
• 21 jam lalu
0
thumb
Bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya
• 10 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Kembali Kritik Sikap Pacar Sarwendah, Video Lama soal Giorgio Antonio Diungkap
• 3 jam lalu
0
thumb
Bahlil Jadi Avatar Nusantara, Pengamat Sebut Konten Kreatif Efektif Dekati Anak Muda
• 22 menit lalu
0
Berhasil disimpan.