Konten Deepfake & Hasil Generate AI di Eropa Wajib Diberi Label Mulai 2 Agustus

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Konten deepfake dan konten buatan AI (kecerdasan buatan) lainnya yang muncul di internet Eropa wajib diberi label mulai 2 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa (EU AI Act).

Aturan ini mengharuskan perusahaan dan pengguna profesional AI menandai konten deepfake serta sejumlah konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI. Tujuannya adalah memastikan warga Eropa dapat langsung mengetahui apakah konten yang mereka lihat di internet merupakan konten asli atau hasil rekayasa AI.

"AI generatif memungkinkan disinformasi dibuat dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, disesuaikan untuk audiens tertentu, dan disebarkan dengan kecepatan luar biasa," kata seorang pejabat Uni Eropa, mengutip Le Monde.

Kewajiban transparansi ini terbagi menjadi dua bentuk. Penyedia sistem AI generatif harus menyematkan penanda yang dapat dibaca mesin pada teks, gambar, audio, dan video buatan AI. Penanda dapat berupa watermark, metadata, atau teknologi lain yang memungkinkan sistem mendeteksi asal-usul konten.

Sementara itu, pihak yang menggunakan AI secara profesional untuk memproduksi dan menyebarkan konten harus memasang label yang dapat dilihat atau didengar pengguna. Label juga wajib dicantumkan pada teks buatan AI yang membahas kepentingan publik apabila tidak melalui pemeriksaan manusia atau kontrol editorial.

Deepfake dalam aturan tersebut mencakup gambar, audio, atau video buatan maupun hasil manipulasi AI yang menyerupai orang, objek, tempat, lembaga, atau peristiwa nyata. Konten itu berpotensi membuat orang menganggapnya autentik atau asli.

Label harus muncul paling lambat saat pengguna pertama kali melihat atau mendengar konten. Penerbit tidak dapat hanya mengandalkan metadata atau penanda tersembunyi yang membutuhkan alat khusus untuk membacanya.

Chatbot juga harus memberi tahu pengguna bahwa mereka sedang berinteraksi dengan AI, kecuali sifat interaksinya sudah terlihat jelas. Kewajiban serupa berlaku bagi sistem pengenal emosi dan kategorisasi biometrik.

Denda Bisa Tembus Rp 311 Miliar

Pelanggaran terhadap ketentuan transparansi AI dapat dikenai denda hingga 15 juta euro atau sekitar Rp 311 miliar (kurs Rp 20.740,35), atau maksimal 3 persen dari omzet tahunan global perusahaan pada tahun keuangan sebelumnya. Otoritas akan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas untuk usaha kecil dan menengah.

Sejumlah perusahaan teknologi telah menyiapkan sistem pelabelan sebelum aturan berlaku. TikTok telah meminta kreator menandai gambar, audio, dan video buatan AI. Perusahaan tersebut mengklaim lebih dari tiga miliar konten telah memperoleh label melalui pelaporan kreator dan teknologi deteksi.

Meta menggunakan label 'AI Info' pada konten berbasis AI di Instagram dan Facebook. Google juga menandatangani kode praktik transparansi AI Uni Eropa serta mengembangkan teknologi penandaan digital bersama Nvidia, OpenAI, dan Apple.

Namun, industri teknologi menilai penerapannya berpotensi rumit. Perwakilan Google, Karen Massin, memperingatkan tentang kompleksitas regulasi yang disebutnya dapat membingungkan pengguna.

"Jika konten di internet dipenuhi berbagai label AI dan pengungkapan hukum yang saling tumpang tindih, masyarakat akan semakin sulit memperoleh konteks yang jelas untuk memahami konten yang mereka lihat," katanya.

Ashley Casovan dari International Association of Privacy Professionals mengakui penerapan aturan akan sulit. Namun, ia menilai perusahaan dapat menemukan cara untuk memenuhi persyaratan tersebut sebagaimana aturan kepatuhan lainnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tindak Lanjuti PP 31 Tahun 2026, Kemensos Luncurkan Kartu Disabilitas Virtual
• 17 jam lalu
0
thumb
Menperin Tagih Realisasi Investasi Program LCEV, Baru Terealisasi Rp 5,5 Triliun
• 21 jam lalu
0
thumb
Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 3 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya Soekarno-Hatta, Inilah Tokoh-tokoh Penting di Balik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
MBG: Ketika Tujuan Baik Berhadapan dengan Tata Kelola yang Bermasalah
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.