Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat bicara soal maraknya peredaran konten di media sosial (medsos). Yandri menegaskan jika konten medsos yang menampilkan seseorang yang mirip dengan dirinya itu tidak benar dan menyesatkan.
Dipaparkan Yandri, narasi provokatif dan menyesatkan yang diunggah oleh akun medsos itu menyebutkan jika dalam radius 2 kilometer (km) dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang mendirikan kios dan toko kelontong. Jika sudah ada, harus pindah atau didenda.
Begitu juga halnya dengan narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui KDMP.
"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Yandri, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Lebih jauh, Yandri menjelaskan konten berita bohong itu menggunakan teknologi terkini sehingga menimbulkan kesan jika dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal ia tidak pernah mengucapkannya.
Ditegaskan Yandri, konten itu tidak benar, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif tersebut, Yandri telah menempuh jalur hukum untuk diproses oleh Kepolisian RI (Polri) terhadap penyebaran konten-konten negatif di medsos dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap akun-akun medsos yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Yandri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak percaya dengan konten-konten di medsos yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya.
"Selalu gunakan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah," kata Yandri.
Melalui saluran telepon Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Dr Juanda menjelaskan secara detail berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ancaman hukuman terhadap perbuatan di atas:
Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi Pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).
Pasal 45A ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipindana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(hnu/ega)






Komentar (0)