Kejagung Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, 7 Perusahaan Diperiksa Tim 9

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Penyidik Tim 9, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan yang dipanggil merupakan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum terkait penanganan perkara di Jampidsus.

Aspek tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan Tim 9.

“Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kami telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus,” ujar Rudi Margono.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pusaran kasus korupsi dan TPPU yang tengah diusut penyidik.

Adapun tujuh perusahaan yang telah dimintai keterangan oleh Tim 9 meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.

“Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan Don Ritto dan rekan-rekannya,” kata Rudi.

Selain memeriksa sejumlah perusahaan, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Hari ini, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Memukau Musim Lalu, Bhayangkara FC Pertahankan Moussa Sidibe
• 21 jam lalu
0
thumb
Musikal Sehari Bersama Milli Meriahkan kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Jajansepuluhribu Fasilitasi Penjualan 73 Ribu Produk UMKM
• 14 menit lalu
0
thumb
Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat matangkan persiapan PON 2028
• 19 jam lalu
0
thumb
Istana Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Beneran Destry Damayanti?
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.