Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM dari mana saja selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Layanan ini menjadi solusi bagi pemilik SIM yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean di Satpas. Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, SIM yang baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon atau diambil di Satpas sesuai pilihan.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut panduan lengkap mengenai cara perpanjang SIM online, syarat yang harus dipenuhi, hingga rincian biayanya pada tahun 2026.
Cara mudah perpanjang SIM online
Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Setelah itu, lakukan registrasi dan verifikasi data akun sesuai petunjuk yang tersedia.
Baca juga: Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya
2. Pilih menu perpanjangan SIM
Masuk ke aplikasi, kemudian pilih menu SIM dan lanjutkan dengan memilih layanan Perpanjangan SIM. Isi seluruh data yang diminta dengan benar dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
3. Lakukan pembayaran
Setelah data diisi lengkap, lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai nominal yang tertera pada aplikasi menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
4. Proses verifikasi oleh Satpas
Petugas Satpas akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang telah diunggah. Jika seluruh persyaratan dinyatakan valid, SIM akan diproses untuk dicetak.
5. SIM dikirim atau diambil
Setelah selesai dicetak, SIM dapat dikirim ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan saat pengajuan.
Syarat perpanjang SIM online terbaru 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:
Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia
Biaya perpanjang SIM online 2026
Biaya penerbitan perpanjangan SIM secara nasional masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:
Adapun biaya tambahan yang perlu dipersiapkan meliputi:
Tips agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar
Untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, antara lain:
Baca juga: Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat
Baca juga: Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025
Layanan ini menjadi solusi bagi pemilik SIM yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean di Satpas. Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, SIM yang baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon atau diambil di Satpas sesuai pilihan.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut panduan lengkap mengenai cara perpanjang SIM online, syarat yang harus dipenuhi, hingga rincian biayanya pada tahun 2026.
Cara mudah perpanjang SIM online
Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Setelah itu, lakukan registrasi dan verifikasi data akun sesuai petunjuk yang tersedia.
Baca juga: Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya
2. Pilih menu perpanjangan SIM
Masuk ke aplikasi, kemudian pilih menu SIM dan lanjutkan dengan memilih layanan Perpanjangan SIM. Isi seluruh data yang diminta dengan benar dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
3. Lakukan pembayaran
Setelah data diisi lengkap, lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai nominal yang tertera pada aplikasi menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
4. Proses verifikasi oleh Satpas
Petugas Satpas akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang telah diunggah. Jika seluruh persyaratan dinyatakan valid, SIM akan diproses untuk dicetak.
5. SIM dikirim atau diambil
Setelah selesai dicetak, SIM dapat dikirim ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan saat pengajuan.
Syarat perpanjang SIM online terbaru 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:
- Foto e-KTP yang masih berlaku.
- Foto SIM lama yang masih dalam masa berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 piksel.
- Hasil pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia
Biaya perpanjang SIM online 2026
Biaya penerbitan perpanjangan SIM secara nasional masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Adapun biaya tambahan yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Biaya layanan aplikasi: Rp10.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Biaya pengiriman SIM sesuai lokasi tujuan dan jenis layanan pengiriman yang dipilih.
Tips agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar
Untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, antara lain:
- Pastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan.
- Unggah dokumen dengan kualitas foto yang jelas dan tidak buram.
- Gunakan data yang sesuai dengan identitas pada e-KTP.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di aplikasi.
- Simpan bukti pembayaran hingga proses perpanjangan selesai.
Baca juga: Cara membuat SIM digital resmi dengan mudah dan cepat
Baca juga: Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025






Komentar (0)