JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, mengaku telah melaporkan fenomena maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dalam upacara kelulusan Pamong Praja Muda IPDN.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 18 kepala daerah yang tertangkap tangan dan diduga terlibat kasus korupsi sejak Pilkada 2024 hingga Juli 2026. "Ya sudah disampaikan, kemarin saya sampaikan pas di IPDN," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Mendagri mengatakan, tidak semua kepala daerah memahami birokrasi hingga administrasi pemerintahan. "Termasuk pembahasan bagaimana memperkuat kemampuan kepala daerah sebelum dia menjabat dan setelah menjabat terpilih, karena latar belakangnya berbeda," ujarnya.
Mendagri enggan menjawab apakah dalam pertemuan itu turut membahas evaluasi sistem pilkada yang selama ini digelar secara langsung. Namun, ihwal evaluasi pelaksanaan pilkada merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Menurut Tito, pelaksanaan pilkada tidak langsung tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, konstitusi menyebut pilkada harus digelar secara demokratis.
"Tinggal mengubah Undang-Undang Pilkada saja. Konstitusi kita hanya mengatakan dipilih secara demokratis. Demokratis bisa langsung, bisa perwakilan. Tapi serahkan kepada pembuat undang-undang," tutur mantan Kapolri itu.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)