jpnn.com - Mantan Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn) Oegroseno membantah terima uang dalam proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri.
Dia menyebut proses pengadaan tersebut berjalan saat dia menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
BACA JUGA: Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Mendominasi Laporan ke Kemenham Jateng
Namun, pensiunan polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu membantah menerima uang maupun tanah dalam proses tersebut.
"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2025).
BACA JUGA: Daerah Ini Tempatkan PPPK di Kelurahan untuk Meningkatkan PAD
Dia menjelaskan proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemprov DKI Jakarta sejatinya telah berakhir pada tahun 2012. Lalu, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI hampir senilai Rp 121 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk perbaikan sarana prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, serta menambah aset sekolah tersebut.
BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Anjlok saat Kepuasan Publik Atas Kinerja Pemerintah Merosot
"Ada yang Rp 25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," ungkapnya.
Dia menambahkan perluasan aset tanah dilaksanakan melalui panitia pengadaan. Hasilnya, didapatkan 5 hektare tanah.
"Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," ucapnya.
Setelah proses selesai, kata Oegroseno, pemilik tanah menemui dirinya dan ingin memberikan uang Rp 1 miliar sebagai ucapan terima kasih.
Namun, dia menolak dan ditawarkan tanah sebagai pengganti uang terima kasih oleh pemilik tanah. Akan tetapi, Oegro mengaku kembali menolak sehingga tanah tersebut diberikan kepada Polri.
"Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," ucapnya.
Purnawirawan Polri itu juga mempertanyakan mengapa pengadaan yang telah berakhir lebih dari 10 tahun yang lalu ini diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sementara, proses hibah dan pengadaan lahan itu tidak bermasalah lantaran tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Bahkan, tidak pernah juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, seharusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum," tuturnya.
Pada Kamis, Oegroseno memenuhi undangan pemeriksaan berupa klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Oegroseno, Yasena mengatakan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.
"Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kami jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi, kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga," ucapnya.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)