Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak PetugasNasional | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 01:15Dengarkan Berita

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku Bahori Sanjaya terpaksa ditembak pada bagian kaki lantaran nekat melawan petugas saat proses pengembangan kasus.

Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku utama merupakan cucu dari korban yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jali.

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada 12 Juni 2026. 

Dalam aksi nekatnya, pelaku berhasil membobol lemari di dalam rumah kakeknya dan menggasak uang tunai sebesar Rp75 juta serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban. 

Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan intensif, petugas mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar provinsi. Pelaku akhirnya berhasil disergap di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Namun, saat dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. 

Baca Juga:Dalami Kasus Korupsi Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief 4 Kali Diperiksa KPK

Pengembangan kasus lebih lanjut mengantarkan petugas pada penangkapan tiga orang terduga penadah barang curian, yakni Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita sepeda motor milik korban yang sempat dijual ke Kabupaten Way Kanan, serta sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, seluruh uang hasil kejahatan telah dihabiskan pelaku untuk pelarian dan judi online (judol).

"Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup selama masa buron serta bermain judi online," kata AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga tersangka lainnya diproses hukum atas dugaan penadahan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

#lampung

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
WN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Selidiki
• 12 jam lalu
0
thumb
Katie Holmes Dukung Keputusan Suri Hapus Nama Belakang Tom Cruise
• 21 jam lalu
0
thumb
Foto: Prabowo Resmikan Akad Massal Rumah Subsidi di Kabupaten Batang
• 14 jam lalu
0
thumb
Pilot Asing Diduga Bawa 70.114 Butir Ekstasi Ditangkap di Bandara Soetta, Kini Jadi Tersangka
• 4 jam lalu
0
thumb
Nusa Halmahera Minerals Dorong Penerapan ESG Sektor Pertambangan, Tekankan Pendekatan Komunitas
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.