Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan merkuri cair berskala besar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika.
Dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis 30 Juli 2026, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, bersama Polri terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet.
Berdasarkan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, kontainer tersebut dilaporkan memuat karton keramik tujuan Burkina Faso. Namun, kecurigaan muncul saat petugas melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi muatan. Dari 900 karton keramik yang dilaporkan, petugas hanya menemukan 826 karton di dalam kontainer.
Baca Juga :
Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 MMenindaklanjuti kejanggalan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak.
Untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi mesin pemindai, barang ilegal tersebut disembunyikan secara rapi di antara palet keramik dan sengaja dilapisi menggunakan aluminium foil.
Cairan tersebut kemudian dibawa ke laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk diuji. Hasil laboratorium memastikan bahwa cairan di dalam ratusan wadah tersebut adalah merkuri cair.
Secara keseluruhan, total barang bukti merkuri cair yang berhasil diamankan petugas mencapai 3.428 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp17,5 miliar.





Komentar (0)