Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan kepemilikan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kg yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.

Menurut Febri, penyidik tidak seharusnya hanya mendasarkan proses pembuktian pada pengakuan tersangka. Ia menilai kepemilikan barang bukti dengan nilai yang sangat besar itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :
Jawaban Tak Terduga Kejagung Soal Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah
Pakar: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri Diansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Febri juga menekankan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, penyidik memiliki kewajiban untuk menguraikan secara jelas tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan tersebut.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri asal-usul aset secara menyeluruh, mulai dari siapa pemilik sebenarnya hingga sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujar Febri.

Ia menjelaskan, kejelasan mengenai konstruksi perkara merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap tersangka, kata dia, berhak mengetahui secara rinci tindak pidana yang disangkakan agar dapat menyusun pembelaan hukum secara proporsional.

Dengan pengalaman panjang Febrie Adriansyah selama bertahun-tahun menangani penegakan hukum dan perkara korupsi, Febri menilai wajar apabila kliennya mempertanyakan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU tersebut.

Minta Publik Bedakan Fakta dan Opini

Febri juga mengajak masyarakat untuk membedakan fakta hukum yang muncul dalam proses penyidikan dengan berbagai asumsi yang berkembang di media sosial.

Baca Juga :
Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan
Polri Diimbau Waspadai Serangan Balik Koruptor Usai Ungkap Kasus Febrie Adriansyah
Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kakortastipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Zodiak yang Paling Cocok Menjalin Hubungan dengan Leo
• 11 jam lalu
0
thumb
Siswa SD di Boyolali dapat Pengakuan NASA Usai Menemukan Celah Sistem Keamanannya, Gubernur Jateng Beri Hadiah Laptop
• 12 jam lalu
0
thumb
Survei SMRC: Gerindra Masih Teratas, tapi Elektabilitas Turun
• 11 jam lalu
0
thumb
Prodia (PRDA) Raih Laba Rp77,6 Miliar, Tes Esoterik Topang Kinerja
• 9 jam lalu
0
thumb
BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Ekonom Nilai Jeda Kebijakan Sudah Tepat
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.