Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang Saksi TPPU Febrie ke LPSK

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, Ferry menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

"Untuk Feri untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga :

Kejagung Sebut Sejumlah Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto untuk Urus Kasus
Terkait peluang Ferry menjadi justice collaborator (JC), Rudi mengatakan, hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan. 

"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata Rudi.

Dia juga tak menjelaskan lebih jauh prihal peran Ferry dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu akan disampaikan setelah ada perkembangan penyidikan.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, melalui keterangan para saksi untuk membuat terang tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.

Total ada 24 orang saksi yang diperiksa hingga Kamis, 30 Juli 2026. Di antaranya ada pihak swasta yaitu Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.


Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.

Selain itu, Tim Sembilan Kejaksaan juga menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta yaitu Nurman Herin (NH). Terkait perannya, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bertahan dengan Bantuan Air Bersih Hingga Kemarau Reda
• 21 jam lalu
0
thumb
Benavidez dan Mikaelian semakin dekat dengan laga penyatuan gelar
• 7 jam lalu
0
thumb
Banyak Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penegasan Bupati Banyuwangi
• 22 jam lalu
0
thumb
Dony Oskaria Bicara Industrialisasi Kendaraan Listrik hingga Kereta Api
• 38 menit lalu
0
thumb
Bank Permata Kehilangan Dana Murah, Cost of Fund Berpotensi Naik
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.