Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Gasak 17 Motor di Tangerang hingga Serang

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polresta Serang Kota mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial MF (36) bersama dua rekannya diketahui telah menggasak sepeda motor di 17 lokasi dari Tangerang hingga Serang sejak Januari 2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyebutkan salah satu peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Korban saat itu memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota," ujar Kombes Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian, 2 Pria di Jakut Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kramatwatu melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku MF di kediamannya di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (27/7).

Petugas menemukan enam unit sepeda motor hasil kejahatan di rumah pelaku. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Serang Kota.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci leter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor," kata Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku tidak beraksi sendirian. Pihak kepolisian saat ini masih memburu dua rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi dan berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp 3,5–4,5 juta per unit. Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, menambahkan bahwa pelaku mengaku telah beraksi di 17 lokasi sejak awal tahun.

"Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini," jelas Ipda Andri.

Baca juga: Curanmor Modus COD, Pria di Bogor Bawa Kabur Motor saat Test Drive

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serang Kota.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.




(aik/dek)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Bocoran Kasus yang Jadi Bahan Pemerasan Pegawai KPK
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Perketat Impor Gula Rafinasi demi Selamatkan Petani Tebu
• 22 jam lalu
0
thumb
Resmi, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Ini Alasannya
• 17 jam lalu
0
thumb
Ingin ASI Melimpah Usai Melahirkan? Ini Cara yang Aman Menurut Konselor Laktasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Dino Patti Djalal Tegaskan Target Transisi Energi Butuh Implementasi Konsisten
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.