Pemerintah Perketat Impor Gula Rafinasi demi Selamatkan Petani Tebu

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Pemerintah Indonesia akan memperketat pengendalian impor gula rafinasi dan mewajibkan importir untuk mengembangkan perkebunan domestik. Langkah ini diambil untuk melindungi petani, mereformasi industri gula, dan mencapai swasembada dalam waktu dua tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal tersebut di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu. Ia menegaskan bahwa impor gula rafinasi telah membanjiri pasar domestik, menekan harga, dan merusak mata pencaharian petani tebu lokal.

“Yang terjadi di lapangan, pasar rafinasi benar-benar kebanjiran. Jika ada kebocoran kecil saja, langsung banjir—dan petani tebu menderita kerugian luar biasa,” ujar Amran.

Kerugian BUMN dan Petani Akibat Banjir Gula Impor

Kelebihan pasokan ini juga merugikan perusahaan milik negara. PT Perkebunan Nusantara melaporkan kerugian sekitar Rp600 miliar, atau sekitar 33,2 juta dolar AS, setelah gula rafinasi menggusur produknya di pasar domestik.

Produsen gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, mencatat kerugian sebesar Rp680 miliar, atau sekitar 37,6 juta dolar AS, pada tahun 2025 akibat tekanan pasar serupa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Di tingkat petani, harga tetes tebu anjlok menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026 dari sebelumnya Rp1.900, atau turun hampir setengahnya. Di Jawa Timur, petani tebu mengancam mogok nasional setelah puluhan ribu ton gula hasil panen tertahan di gudang. Ini terjadi karena tertundanya pencairan dana sebesar Rp1,5 triliun, atau sekitar 82,9 juta dolar AS, dari Danantara yang mencakup delapan siklus panen.

Volume gula petani yang tidak terserap diperkirakan mencapai 1,6 juta ton, membuat petani terpapar potensi kerugian antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun, setara dengan sekitar 221,2 juta hingga 387,1 juta dolar AS. Krisis pemasaran ini memicu protes, termasuk demonstrasi di Blora, Jawa Tengah, di mana anggota Asosiasi Petani Tebu Indonesia membuang tebu hasil panen di luar pabrik pengolahan saat unjuk rasa pada April dan Juni.

Kewajiban Bangun Perkebunan bagi Importir

Amran menyatakan pemerintah akan secara ketat menegakkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013. Aturan ini mewajibkan pengolah gula untuk memiliki perkebunan yang memasok setidaknya 20 persen dari kebutuhan bahan baku mereka.

Kepatuhan terhadap aturan ini masih sangat terbatas. Dari 11 produsen gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu yang telah memenuhi persyaratan sejak 2014. Sepuluh lainnya sepenuhnya bergantung pada impor gula mentah tanpa memiliki perkebunan sendiri.

“Semua perusahaan swasta yang beroperasi di industri gula wajib mengembangkan perkebunan mereka sendiri. Hal yang sama berlaku untuk importir,” tegas Amran. Ia menambahkan, “Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi pada pengembangan perkebunan domestik.”

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan dan BUMN. Setelah rapat gabungan pada April yang melibatkan pejabat dari kementerian pertanian, perdagangan, perindustrian, dan perusahaan perdagangan BUMN, para anggota dewan mendukung persyaratan yang mewajibkan importir gula rafinasi untuk membangun perkebunan domestik.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas pada 1 Agustus, Terbuka untuk Umum
• 7 jam lalu
0
thumb
Gempa Besar Landa Kyushu Jepang, Kemlu: Seluruh WNI Aman
• 20 jam lalu
0
thumb
Video: Korban Meninggal Akibat Gempa Jepang Bertambah Jadi 13 Orang
• 16 jam lalu
0
thumb
BRIN Mengusulkan Virtual Power Plant untuk Percepat Target Emisi Nol Bersih IKN pada 2045
• 9 jam lalu
0
thumb
Sumarna Satpam Waduk Jatiluhur Diduga Terlilit Masalah Keuangan Sebelum Ditemukan Tewas
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.