Istana Jelaskan Alasan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Prasetyo menyebutkan kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.

"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo mengawali pernyataannya di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.

Baca juga: Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Prasetyo menyebutkan Prabowo turut menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T. Dia menegaskan pemerintah memperhatikan tukin bagi mereka yang khususnya bekerja di daerah sulit.

"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.

Diketahui, Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan kabar kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Rico mengatakan Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Prabowo Bakal Kumpulkan Kepala Daerah untuk Bahas Program Indonesia ASRI

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7).

Rico menerangkan, Kemhan juga telah menerima salinan perpres tersebut. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya.

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.




(fca/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang Semarang Hari Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
Jateng Catat Realisasi Kredit Perumahan Tertinggi, Total Capai Rp 4,96 T
• 4 jam lalu
0
thumb
Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial
• 9 jam lalu
0
thumb
Oegroseno Dipanggil Polri, Roy Suryo: Ada Upaya Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Silam!
• 13 jam lalu
0
thumb
2 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya Tak Ditahan: Hamil-Punya Bayi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.