Oegroseno Dipanggil Polri, Roy Suryo: Ada Upaya Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Silam!

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Oegroseno Dipanggil Polri, Roy Suryo: Ada Upaya Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Silam!Nasional | okezone | Kamis, 30 Juli 2026 - 11:27Dengarkan Berita

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menyebut pemanggilan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pengadaan lahan Sepolwan merupakan upaya kriminalisasi. Menurutnya, peristiwa yang diklarifikasi tersebut terjadi sekitar 15 tahun lalu dan tidak memiliki dasar kasus yang jelas.

Demikian disampaikan Roy Suryo usai sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyampaikan jika sebagian tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan karena sedang mendampingi Oegroseno yang memenuhi undangan klarifikasi di Mabes Polri.

"Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," kata Roy.

Roy kemudian menyinggung dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Menurut dia, klarifikasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar 15 tahun silam.

Baca Juga:Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam

"Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujar Roy Suryo.

Namun demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan secara baik kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan saat ini sebenarnya bukan sebuah kasus hukum yang telah terbukti.

 

"Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sori bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," tutup Roy Suryo.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pemanggilan Oegroseno bukan bentuk kriminalisasi.

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Meluncur di GIIAS 2026, SUV PHEV Jetour T2 i-DM Dijual Rp 688 Juta
• 23 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Tebal Menjulang Setinggi 700 Meter
• 5 jam lalu
0
thumb
Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T
• 7 jam lalu
0
thumb
BPDP: Sebanyak 41% Perkebunan Sawit Nasional Dikelola Masyarakat
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya
• 21 menit lalu
0
Berhasil disimpan.