Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa pembenahan metodologi penghitungan secara ilmiah harus berjalan selaras dengan kepastian mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkannya. Kepastian ini sangat krusial agar tidak memunculkan multitafsir yang berujung pada kacaunya kepastian hukum.
Fahri menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah memberikan panduan arah yang jelas terkait kewenangan tersebut. Sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib menjadi rujukan absolut bagi seluruh lembaga negara.
"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Fahri, memperbaiki sistem penghitungan kerugian negara bukan sekadar mengurus persoalan teknis di atas kertas audit. Langkah ini menyangkut perlindungan langsung terhadap kepastian hukum bagi setiap warga negara yang tengah menjalani proses peradilan.
"Jadi perlu standar yang jelas akan meminimalkan perbedaan penafsiran sekaligus meningkatkan kredibilitas penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi," tutup Fahri. Pendekatan dari Kacamata Ekonomi Kajian keilmuan yang menitikberatkan pada kejelasan metodologi juga disuarakan oleh Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison. Ia menekankan bahwa kerugian negara wajib dikalkulasi dengan metode ilmiah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil hitungannya pantang didasarkan pada sekadar 'potensi' atau asumsi.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi
Lantas, bagaimana membedah kerugian negara ini agar presisi? Berikut 3 poin esensial yang harus dipahami: 1. Perhitungan Bersifat Kasus per Kasus Tidak ada satu rumus sapu jagat yang bisa diterapkan untuk seluruh kasus korupsi. Metodologi penghitungan harus diadaptasikan dengan DNA dan karakteristik masing-masing perkara sehingga tidak bisa digeneralisasi.
"Melihat kasus Itu case-by-case. Enggak bisa disamakan antara satu kasus dengan kasus yang lainnya," ujar Vid.
Vid mengambil contoh kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Lewat pendekatan keilmuan, kekeliruan bisa dianalisis dengan membandingkan jenis barang yang diimpor dan tarif bea masuknya.
"Yang diimpor adalah gula kristal mentah, tetapi dikenakan tarif seperti gula kristal putih. Ibaratnya kita impor benang tetapi tarif yang dikenakan adalah tarif kain atau baju," katanya. 2. Kerugian Harus Nyata, Bukan Angka Gaib Tujuan utama dari audit ilmiah adalah membuktikan kerugian yang riil. Jika terjadi gap angka yang terlampau ekstrem antar auditor tanpa pijakan metode yang jelas, hal itu akan sangat membahayakan proses pembuktian di pengadilan.
"Kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti. Tidak bisa satu pihak mengatakan Rp100 miliar, sementara pihak lain menyebut Rp150 miliar. Harus jelas mana yang menjadi acuannya," ujarnya. 3. Asumsi 'Potensi Kerugian' Sangat Berbahaya Vid menyoroti tren penggunaan pendekatan 'potensi kerugian' yang sangat bergantung pada asumsi semata. Ia menganalogikannya dengan investasi saham yang keuntungannya fluktuatif. Memakai pendekatan 'potensi' bisa mengaburkan garis batas yang memisahkan antara risiko pengambilan sebuah kebijakan dengan tindak pidana murni korupsi.
"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," katanya.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ini Sejarah dan Dampak Korupsi bagi Bangsa
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)






Komentar (0)