Istana: Kriteria Gubernur BI yang baru wajib "merah putih"

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengungkap kriteria khusus yang wajib dimiliki Gubernur Bank Indonesia yang baru utamanya wajib "merah putih".

"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan tanpa menjelaskan lebih lanjut makna merah putih yang dia sebutkan itu.

Di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis malam, Prasetyo menyampaikan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI definitif ke DPR.

"Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu. Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

"Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.)," sambung Prasetyo.

Mengenai kemungkinan nama Destry Damayanti yang akan diajukan menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan keputusan itu hanya Presiden yang tahu.

"Hanya Beliau yang tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7) mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo menerima surat pengunduran Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) malam.

Pada kesempatan sama, Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dia melanjutkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan secara resmi pemberhentian Perry Warjiyo akan segera diterbitkan.

"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.

Baca juga: Purbaya tetap ikuti arahan Presiden soal masuk bursa calon Gubernur BI

Baca juga: Komisi XI DPR masih tunggu nama calon Gubernur Bank Indonesia

Baca juga: DPR RI: Gubernur BI baru harus jaga independensi bank sentral


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada 27 CCTV di Waduk Jatiluhur tapi Tak Satu Pun Sorot TKP Satpam Tewas
• 11 jam lalu
0
thumb
Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
• 11 jam lalu
0
thumb
Hak Keuangan Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Ini Alasannya
• 9 jam lalu
0
thumb
PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid pada Triwulan II 2026, Perkuat Fondasi Pertumbuhan Jangka Panjang
• 17 jam lalu
0
thumb
APKASI Usul PP Gaji Kepala Daerah Direvisi: Sudah 26 Tahun Tak Ada Penyesuaian
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.