JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hal yang didalami dalam pemeriksaan pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang terkait perkara PT Asabri ataupun Jiwasraya.
Tan Kian diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini," ungkap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
"Terkait dengan Ferry Hongkiriwang penanganannya persis seperti, terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Diberitakan sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan pemanggilan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, dari 11 saksi tersebut, delapan orang memenuhi panggilan.
Kedelapan saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB dan ES.
Sementara tiga saksi lainnya, kata ia, tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
"Sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) untuk dimintai keterangannya," jelas Anang dalam keterangan tertulis, Kamis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus tppu febrie adriansyah
- tan kian
- ferry hongkiriwang
- kasus asabri
- kasus jiwasraya
- febrie adriansyah






Komentar (0)