Pilot yang Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta Dibayar 50 Ribu Ringgit

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap Mohd Saufi bin Othman, pilot seorang warga negara Malaysia, yang menyelundupkan ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dibayar sebesar 50 ribu ringgit.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke jakarta dengan upah RM 50.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah koper tersebut diambil oleh pelaku, petugas membawa yang bersangkutan beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.

"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 25.194,83 gram atau sekitar 25,1 kilogram. Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram dalam plastik klip kecil serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.

"Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," ujarnya.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Saufi diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika.

"Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata Eko.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA dan kokain.

Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Saufi sebagai tersangka.

Saat ini Saufi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ia disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
• 20 jam lalu
0
thumb
Kabinet Bayangan Kritik Jumlah Menteri Prabowo: 1 Menteri Kami Awasi 6-7 Kementerian
• 10 jam lalu
0
thumb
Naik Lagi, Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Jadi Rp2.623.000 per Gram
• 44 menit lalu
0
thumb
Konten kreator berpeluang jadi sumber penghasilan utama di era digital
• 16 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Pertanyakan Etika Kuasa Hukum Ruben Onsu Setelah Data Mendiang Ayahnya Ditampilkan Tanpa Sensor
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.